News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemprov NTT Resmi Tetapkan UMP Tahun 2024 Sebesar Rp 2.186.826

Pemprov NTT Resmi Tetapkan UMP Tahun 2024 Sebesar Rp 2.186.826


Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda NTT , Erni Usboko, saat melakukan jumpa pers, Foto:Biro APS NTT
Kupang, NTTPRIDE- Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT untuk tahun 2024. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/hi.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023.


Dengan merujuk pada tata cara penetapan UMP tahun 2024 dan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, UMP NTT ditetapkan sebesar Rp 2.186.826. Keputusan ini dicapai melalui perhitungan sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.


Hal ini diungkapkan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda NTT , Erni Usboko, saat melakukan jumpa pers di kantor Gubernur NTT, Selasa 21 November 2023.


Erni Usboko menyatakan, "Kenaikan UMP sebesar 2,96% dari Rp 2.123.994 menjadi Rp 2.186.826 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan minimal para buruh dan pekerja. Upah ini juga menjadi dasar bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun, namun akan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha dan lokasi kerja."


Penetapan UMP ini diresmikan melalui Keputusan Pejabat Gubernur Nomor 355/Kem/HK/2023 pada tanggal 20 November 2023. Pemerintah berharap bahwa struktur dan skala penetapan upah akan menciptakan kondisi yang adil bagi para pekerja di berbagai sektor. Semoga upah ini memberikan manfaat signifikan bagi seluruh pekerja di Nusa Tenggara Timur.
Op

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.