News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Camat Ile Ape Timur Nikolaus Ola Watun : Ada 20 Pengawas TPS Resmi Dilantik ,Penguatan Stakeholder Kunci Kesuksesan Pesta Demokrasi 2024

Camat Ile Ape Timur Nikolaus Ola Watun : Ada 20 Pengawas TPS Resmi Dilantik ,Penguatan Stakeholder Kunci Kesuksesan Pesta Demokrasi 2024

 

Foto : Panitia 
Lembata, NTTPRIDE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ile Ape Timur melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum 2024  berjumlah 20 orang yang berasal dari 9 Desa pada. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Lamaau, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, pada  22 Januari 2024 .

Kegiatan ini dihadiri sekitar lima puluhan orang yang terdiri dari Undangan diantaranya Camat Ile Ape Timur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua dan Anggota PPK Ile Ape Timur, Pengawas Pemilu Desa, rohaniwan (Katholik dan Islam), serta calon PTPS yang akan dikukuhkan.


Seremonial pembukaan ini di pimpin langsung oleh Ketua Panwascam Ile Ape Timur Aloysius Ebang dan anggota Panwascam Muhamad Nama, dan Anastasius Belae Lewotobi serta didampingi Kepala Sekretariat (Kasek) Panwascam Ile Ape Timur.


Camat Ile Ape Timur,  Nikolaus Ola Watun, S.Sos dalam sambutannya mengapresiasi kedua puluh pengawas TPS terpilih karena mau memberikan diri untuk menjadi abdi negara sebagai penyelenggara pemilu dan berharap mereka bisa bekerja secara maksimal agar Pemilu 2024 ini bisa terlaksana dengan aman dan damai demi kepentingan negara.


“Saya mau mengajak kita semua yang hadir di sini untuk bekerja sama bahu membahu menyukseskan Pemilu 2024 yang kurang dari sebulan sudah dilaksanakan. Saya sebagai pimpinan wilayah dan pemerintahan tingkat kecamatan juga berharap supaya kita semua mulai dari setiap kepala desa, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat di setiap desa maupun penyelenggara harus sebagai garda terdepan untuk menghasilkan pemimpin-pemimpin yang luar biasa pada pesta demokrasi ini.”, Ucap Nikolaus.


Dalam upacara pengambilan sumpah dan janji PTPS, Ketua Panwascam Ile Ape Timur sebagai pejabat yang melantik membacakan teks pengambilan sumpah dan janji kemudian diikuti oleh PTPS yang terlantik secara bersama-sama.


“Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi tegaknya demokrasi dan suksesnya Pemilu 2024,”


Usai seremonial pelantikan, dilanjutkan dengan pembekalan PTPS dengan menghadirkan narasumber eksternal yaitu Ketua PPK Ile Ape Timur Raimundus Kei dan anggota Raymundus Raya secara panel kemudian dilanjutkan dengan pembekalan pada sesi kedua dengan narasumber dari anggota/koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Ile Ape Timur dan anggota/koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPMHM) Panwascam Ile Ape Timur.


Pada kesempatan yang sama  dilaksanakan sosialisasi dan simulasi penggunaan aplikasi SIWASLU oleh Koordiv HPPMHM Panwascam bersama staff teknis kepada PTPS. Untuk diketahui, SIWASLU adalah Sistem Pengawasan Pemilihan Umum yang menyampaikan informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara berjenjang melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional dengan tujuan memaksimalkan penyajian data dan informasi serta mempermudah pengambilan keputusan oleh pimpinan juga untuk meningkatkan kinerja Bawaslu RI.


Salah satu PTPS , Marselina Palang, usai pembekalan dan simulasi penggunaan aplikasi SIWASLU mengatakan bahwa sangat senang dengan salah satu metode pengawasan secara daring yang dimiliki oleh Bawaslu ini karena bisa mempermudah proses penyajian data secara akurat,


“Ternyata aplikasinya sangat bagus karena fitur yang tersedia juga sangat muda dimengerti sehingga pada saat kami input laporan pengawasan nanti bisa dengan mudah memetahkan potensi potensi pelanggaran maupun hal hal yang menjadi objek pengawasan kami karena bisa digunakan ketika menginput data meskipun sedang offline”., Ucap alumni Universitas Nusa Cendana ini.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, berikut  adalah tugas, dan wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS;
Pasal 114 berbunyi;
Pengawas TPS bertugas mengawasi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara;
d. pelaksanaan penghitungan suara; dan
e. pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Pasal 115 berbunyi;

Pengawas TPS berwenang:
a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
b. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 116 berbunyi;

Pengawas TPS berkewajiban:
a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Op

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.