News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ibu Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap di TTU Akhirnya Diamankan Polisi

Ibu Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap di TTU Akhirnya Diamankan Polisi

Tersangka pembuangan bayi di Desa Lokomea, Timor Tengah Utara, NTT, MPM [30] (Victorynews.id), Foto: Tim

TTU, NTTPRIDE- Maria Prima Moru alias MPM [30] akhirnya diamankan Polisi usai dinyatakan sembuh dari perawatan persalinan, Rabu, [20/3/2024].


MPM akan melanjutkan proses hukum sebagai tersangka aksi pembuangan bayi hasil hubungan gelapnya bersama pria lain yang bukan suaminya di sebuah kali di Desa Lokomea, Timor Tengah Utara [TTU], Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT].


Setelah dinyatakan sebagai pasien sembuh sesuai keterangan medis, ia kemudian langsung dijemput penyidik Polsek Lurasik dan kini pun tengah menjalani proses penahanan di Sel Tahanan Mapolsek Lurasik.


"Berdasarkan keterangan medis tersangka MPM sudah dinyatakan sembuh sehingga kami dari Polsek Lurasik menjemput dan langsung menahan tersangka untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," ungkap Kanit Res Polsek Lurasik, Bripka Didy Nana, Rabu [20/3/2024].


Dikatakannya, pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap tersangka dilakukan guna merampungkan proses hukum kasus tersebut.


Sebelumnya, Tim Penyidik Polsek Lurasik, Polres Timor Tengah Utara [TTU] resmi menetapkan MPM, [30], sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara.


MPM merupakan ibu kandung bayi malang yang ditemukan tak bernyawa di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, pada Jumat [15/3/2024] lalu.


Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Polsek Lurasik merampungkan hasil penyelidikan awal kasus tersebut.[*]

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.