Dinilai Hina Lambang Negara Saat Demo di PN Kupang,Korda Bemnus NTT Dilaporkan ke Polisi
![]() |
Foto : Tim |
Laporan polisi yang beredar menunjukkan bahwa Hemax diduga melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Hemax melakukan penghinaan terhadap lambang negara saat menggelar aksi di depan PN Kupang pada 4 April 2024.
Hemax dilaporkan hendak menurunkan Bendera Indonesia dari tiang bendera di halaman PN Kupang, serta menggunakan bendera merah putih pada lambang BEM Nusantara dengan menuliskan kata 'BEM NUSANTARA'.
Aksi tersebut dilakukan dalam konteks mengawal kasus meninggalnya Roy Bolle pada 4 April 2024, di mana BEM Nusantara NTT bergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan bersama Ormas Garuda, PMKRI, keluarga, dan sahabat almarhum Roy Bolle.
Hemax, sebagai koordinator aksi, terlibat dalam aksi tersebut yang merupakan jilid ke-19 dari gerakan tersebut.***