News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Tersangka Pengedar Video Syur Milik Pegawai Bank di NTT Diamankan Polisi, Korban Kaget Videonya Viral di Medsos

Dua Tersangka Pengedar Video Syur Milik Pegawai Bank di NTT Diamankan Polisi, Korban Kaget Videonya Viral di Medsos

Foto : Tim
Kupang, NTTPRIDE- Direktorat Kriminal Khusus [Ditkrimsus] Polda Nusa Tenggara Timur [NTT] berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar video syur milik seorang pegawai bank di NTT.


Dua tersangka berinisial GMK [25] dan NRA [22] telah diamankan oleh pihak berwenang atas peran mereka dalam penyebaran konten yang merugikan tersebut.


Menurut keterangan resmi dari Wadir Krimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten, kejadian bermula ketika korban berinisial NNM [22] meminta bantuan kepada saudaranya untuk memperbaiki handphone-nya di salah satu tempat servis di Kota Kupang.


Tanpa sepengetahuan NNM, salah satu teknisi yang bernama GMK mengakses tempat penyimpanan fotonya dan menemukan lima video syur milik korban.


GMK kemudian merekam video tersebut secara diam-diam menggunakan handphone miliknya dan menyebarkannya melalui akun Instagram serta kepada sejumlah temannya, yang kemudian viral di media sosial.


"Pada Selasa [5/3/2024], korban baru menyadari kalau videonya sudah viral di media sosial dan lingkungan kerjanya," terang AKBP Yoce Marten seperti disadur Obor Timur dari NTT Media Express, Kamis, [4/4/2024].


Sementara itu, pelaku lainnya, NRA, melakukan pendekatan kepada NNM melalui direct message [DM] di aplikasi TikTok dengan iming-iming uang sebesar Rp 10 juta sebagai imbalan atas hubungan badan.


NRA mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial dan tempat kerja korban jika tuntutannya tidak dipenuhi.


Korban, merasa terancam, akhirnya membuat laporan polisi, yang mengarah pada penangkapan kedua pelaku. Saat ini, GMK dan NRA sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Keduanya diamankan karena sebagai pelaku penyebaran video pribadi," ujar Wadir Krimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten, Kamis, [4/4/2024] seperti disadur Obor Timur dari NTT Media Express.


GMK kata AKBP Yoce melanjutkan, akan dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat [1] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik [ITE] dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar, sementara NRA dijerat dengan Pasal 27b Ayat [2] Juncto Pasal 45 Ayat [10] UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.


AKBP Yoce Marten juga menegaskan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. 


"Tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka baru. Namun, tergantung bagaimana modus yang digunakan oleh para pelaku," tukasnya.***

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.