News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

IPELMEN Kupang Lakukan Audiens Bersama BPK RI Perwakilan Provinsi NTT

IPELMEN Kupang Lakukan Audiens Bersama BPK RI Perwakilan Provinsi NTT

Foto : Tim
Kupang, NTTPRIDE - Dalam rangka bersilahturahmi dan mengetahui proses hingga hasil Audit oleh BPK RI  Perwakilan NTT terkait dengan Dugaan Tindakan Korupsi Dana Hibah Koni Cabang Ende Sebesar 2,1 M. 


Maka Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Ende (IPELMEN) Kupang melakukan Audience kepada BPK RI guna mengetahui adanya temuan kerugian, 


Namun berdasarkan penyampaian Pihak BPK RI bahwa sudah ada permintaan dari Aparat penegak Hukum dalam Hal ini Polres Ende namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan atau Investigasi dikarenakan kurangnya alat bukti ataupun dokumen pendukung yang sifatnya pemeriksaan khusus.


Kepala Sub Bagian Hukum Muhammad Rustam Aji,S.H , menyampaikan "Baru tadi siang sy coba kordinasi lagi dgn teman-teman di Auditorat  Utama Investigasi (AUI) bahwa memang Polres Ende itu pernah meminta pemeriksaan investigasi proses hukumnya karena statusnya  dalam tahap penyelidikan, waktu itu disampaikan teman saya dari AUI sempat dilakukan gelar perkara atau Ekspos atas Konstruksi kasusnya seperti apa, kemudian apakah bisa dipenuhi untuk dilakukan pemeriksaan investigasi atau belum, informasi dari pusat tadi bahwa waktu itu memang pernah lakukan gelar perkara namun bukti-bukti yang disampaikan belum cukup atau belum lengkap sehingga belum bisa disetujui untuk dilakukan pemeriksaan investigasi jadi memang belum ada pemeriksaan investigasi karena prinsipnya di tempat kita ketika konstruksi kasusnya belum utuh atau belum lengkap dari sisi dukungan dokumen atau bukti maka kita kembalikan kepada instansi penegakan hukum yang meminta, nanti ketika mereka sudah melengkapi nanti akan ada gelar perkara lagi, kira kira pihak BPK dilihat sudah cukup nanti kita proses baru kita jalankan pemeriksaan investigasi," Jelas Muhammad.


Lanjutnya, BPK RI perwakilan NTT bisa mencari dan mengaudit sendiri untuk mengetahui Kerugian dari suatu Daerah, tambahnya lagi 


"Apakah BPK bisa mencari dan menemukan bukti-buktinya untuk mengaudit sendiri jawabannya bisa, jika diperlukan itu bisa  jadi yang pemeriksaan kerugian negera itu ditahap penyidikan tujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara dan  menghitung nilai kerugian negara untuk hasilnya bisa dimanfaatkan untuk memberikan keterangan baik itu di penyidikan maupun dipersidangan," Ungkapnya.


Perwakilan Badan Pengurus IPELMEN kupang menyampaikan dari apa yang disampaikan oleh pihak BPK bahwa belum melakukan pemeriksaan sehingga kita menilai bahwa pihak BPK RI Perwakilan NTT tidak serius dan tidak bekerja sesuai dengan wewenang dari BPK itu sendiri yang termuat dalam Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006, BAB III bagian kedua adalah sebagai berikut dengan dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan

metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut, 


"Sehingga dalam menangani kasus ini kami menduga sangat lamban dan ada yang menutup nutupi, informasi yang beredar Pihak Polres ende telah meminta untuk melakukan Pemeriksaan Investigasi dari bulan Juni 2023 namun hingga saat ini tidak ada perkembangan terkait Proses investigasi sehingga ini sangat tidak serius dan ada yang menutup nutupi," Jelasnya.


Sementara itu, Ketua IPELMEN "Kami Menilai bahwa pihak BPK RI perwakilan provinsi NTT tidak secara transparansi dalam memberikan Informasi terkait apa yang menjadi Kebutuhan kami, dalam Hal ini kami mempertanyakan Proses Audit investigasi yang di minta oleh Penegak Hukum dalam hal ini tim Penyidik dari Polres Ende yang meminta BPK RI perwakilan provinsi NTT untuk melakukan Audit Investigasi alias Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam Kasus dugaan Dana Hiba KONI Ende sebesar Rp. 2.1 M," Ungkapnya.***

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.