News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Maar Law Firm Apresiasi Putusan PN Lembata Dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2023

Maar Law Firm Apresiasi Putusan PN Lembata Dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2023

Kuasa Hukum Tim MAAR Law Firm atas nama Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H (Kanan), Timm Hukum (Kiri).
Lewoleba, NTTPRIDE - Tim Penasehat Hukum dari Muhamad Aljebra Aliksan Rauf Law Firm secara tegas menyambut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lembata dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2023 pada Kamis, 4 April 2024. Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh YD sebagai Penggugat terhadap MM sebagai Tergugat I dan Bank NTT Cabang Lewoleba sebagai Tergugat II.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum MM, Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H, menegaskan bahwa uang yang digunakan oleh YD untuk proyek Cv. Mustika Budy merupakan dana yang berasal dari MM sebagai pemberi dana. Sebagai konsekuensinya, MM berhak menerima pembayaran dari Cv. Mustika Budy, yang disampaikan melalui cek yang diberikan oleh YD kepada MM, dan dibenarkan oleh Bank NTT Cabang Lewoleba untuk dicairkan oleh MM.


Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa tuduhan fitnah yang dilayangkan kepada MM telah terbukti tidak memiliki dasar. YD tidak dapat mengemukakan bukti yang memadai untuk mendukung gugatannya. Fakta persidangan membuktikan bahwa dana yang dicairkan oleh MM merupakan hak yang sah atas kontribusinya sebagai pemberi dana dalam proyek yang dilakukan oleh Cv. Mustika Budy.


"Dengan demikian, Putusan PN Lembata telah menguatkan hak MM untuk menerima pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh Cv. Mustika Budy," ujar Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.


Sementara Abu Darwis, S.H., menambahkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lembata pada 4 April 2024 membuktikan bahwa kebenaran selalu menemukan jalan. Para kuasa hukum diingatkan untuk memahami dengan baik pokok perkara sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penegakan hukum.


Fahrurrozi Arrusady, S.H., M.H, juga menambahkan bahwa dapat dipahami terjadinya hubungan hukum dikarenakan adanya hak dan kewajiban yang harus ditaati bersama oleh subjek hukum "Manusia" sehingga tidak menimbulkan akibat hukum yang merugikan salah satu pihak. 


"Olehnya itu sebagai praktisi hukum dituntut untuk memahami fakta dan peristiwa hukum di setiap masalah-masalah hukum yang terjadi. Sebagaimana adagium hukum bahwasannya 'siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan' dan tidak selamanya yang mendalilkan akan mampu membuktikan. Sebagaimana dalam kasus ini, gugatan yang dilayangkan oleh YD (Penggugat) terhadap MM (Tergugat l ) hanya alibi dan tudingan semata, sehingga pokok gugatan dari penggugat tidak dapat diterima dan ditolak untuk seluruhnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lembata pada hari ini kamis, 4 april 2024," jelas Fahrurrozi Arrusady.


Untuk diketahui, bahwa seringkali sistem hukum menjadi terjerat dalam upaya mengejar kemenangan tanpa henti, sehingga mengaburkan tujuan hukum yang ingin dicapai. Keadilan seharusnya bukan sekedar konteks untuk menentukan pemenang, melainkan menjunjung apa yang benar dan adil serta tidak memihak, berpedoman pada moralitas dan komitmen terhadap kebenaran. Dengan ini mengingatkan kita bahwa upaya mencapai keadilan harus disertakan niat yang lurus agar dapat memastikan bahwa keadilan dan kebenaran diutamakan diatas segalanya.

AD

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.