News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Catat Tanggal Masa Kerja dan Tugas Dari PPS Pilkada 2024

Catat Tanggal Masa Kerja dan Tugas Dari PPS Pilkada 2024

 

Masa Kerja untuk PPS untuk Pilkada 2024

NTTPRIDE. Com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut adalah masa kerja PPS untuk Pilkada 2024.


Secara umum, PPS berasal dari akronim Panitia Pemungutan Suara, dan kehadiran mereka sangat penting untuk keberlangsungan Pilkada 2024 karena mereka akan terlibat secara langsung dalam proses pemungutan suara.


Kapan masa kerja PPS untuk Pilkada 2024 akan dimulai?


Menurut situs web resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah kelompok yang bertanggung jawab atas pemungutan suara di tingkat kelurahan dan desa. PPS dibentuk oleh KPU di tingkat kabupaten atau kota.


Masa Kerja untuk PPS untuk Pilkada 2024


Menurut sumber yang sama, PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), dan kemudian dimulai sejak ditetapkannya KPU kabupaten atau kota. PPS juga harus dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.


Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan:


(1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.


(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.


(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.


Jadwal Pembentukan PPS Pilkada 2024


Selain memahami masa kerja PPS, masyarakat yang ingin mendaftar harus memahami jadwal pembentukan PPS selama Pilkada 2024.


Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 476 Tahun 2024 memberikan penjelasan menyeluruh tentang proses pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota 2024.


Adapun jadwal pembentukan PPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:


- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024


- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024


- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024


- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024


- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024


- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024


- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024


- Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024


- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024


- Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024


- Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024


Lantas seperti apa tugas PPS Pilkada 2024? Mengenai hal ini, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 menjelaskan hal ini juga. Tugas PPS dalam pelaksanaan pemilu dijelaskan sebagai berikut:


1. PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih sementara.


2. PPS bertugas menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.


3. PPS bertugas melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.


4. PPS bertugas mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.


5. PPS bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan.


6. PPS bertugas mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.


7. PPS bertugas menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.


8. PPS bertugas melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.


9. PPS bertugas melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.


10. PPS bertugas melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


11. PPS bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kemudian dalam tugasnya melakukan proses terhadap daftar pemilihan sementara, PPS juga bertugas:


1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.


2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.


4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.


5. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.


6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.


7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.


8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.


Itulah informasi terkait masa kerja PPS Pilkada 2024 beserta tugasnya selama proses pemungutan suara berlangsung, semoga bermanfaat.***

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.