Diduga Setubuhi Seorang Anak, Security di Kota Kupang di Amankan Polisi
Ilustrasi |
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/216/III/2024/SPKT Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 04 Maret 2024 yang dilaporkan oleh korban AAP, disertai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/24/V/2024/Reskrim.
Demikian disampaikan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si. Pada selasa, 7 mei 2024.
“Senin sore kemarin telah diamankan seorang tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama dengan Inisial BM, yang merupakan seorang security," ujarnya.
Dikatakan Kapolres, pelaku diamankan bersikap kooperatif dan telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pertanggung jawabkan perbuatannya.
"Yang bersangkutan saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan proses lebih lanjut sekaligus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.***