News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kades Sahraen Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 235 Juta, Masyarakat Minta Kembalikan Uang

Kades Sahraen Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 235 Juta, Masyarakat Minta Kembalikan Uang

Foto : Tim 
Amarasi Selatan, NTTPRIDE. Com - Kepala Desa (Kades) Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang berinisial OEA diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp 235.000.000 hasil penjualan sapi untuk bantuan warga yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.


Informasi yang diperoleh dari salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut identitasnya, ketika dihubungi Media ini mengaku bahwa Kades Sahraen diduga melakukan penyelewengan dana desa sebesar Rp 235.000.000 tahun anggaran 2022.


" Ini sudah menjadi temuan masyarakat di desa dan menurut pengakuan Kepala Desa bahwa benar uang hasil penjualan sapi 47 ekor tahun 2023 sebesar Rp 235.000.000 sudah dia pakai dan sampai hari ini uang sudah habis terpakai," jelasnya pada, Jumat (7/62024) pagi.


Lanjutnya, sebelumnya Kepala Desa membenarkan jika dirinya memiliki temuan terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2022. Dan saat ini diberikan kesempatan sampai tanggal 10 Juni untuk mengembalikan uang tersebut.


" Wajib hukumnya dia harus ganti sesuai dengan hasil kesepakatan rapat kemarin dengan masyarakat, dan Camat bahwa Kepala Desa harus mengganti uang tersebut dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujarnya.


Sementara itu, salah satu tokoh pemuda menyampaikan menurut informasi bahwa Kepala Desa menyalagunakan uang hasil penjualan sapi dan Kades bersedia untuk ganti kembali uang tersebut.


" Harapan kami semoga masalah yang adaa bisa dipertanggung jawabkan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran serta ke depannya bisa ada evaluasi mengenai program penggemukan sapi apakah layak atau tidak," ujarnya.


Kepala Desa Sahraen, Obet Edom Amtiran ketika dihubungi Media ini belum memberikan tanggapan balik terkait dengan masalah ini. Hingga berita ini diterbitkan Kades Sahraen juga belum merespon balik.


Akibat dari penyelewengan dana desa tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tidak berjalan dan penunggakan gaji kepala dusun dan aparat desa selama 6 bulan belum dibayarkan.


Reporter : Ocep Purek 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.