News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketum LP2TRI Desak Kejari Oelamasi Tetapkan Kades Saharan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Ketum LP2TRI Desak Kejari Oelamasi Tetapkan Kades Saharan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa
Oelamasi, NTTPRIDE. Com - Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa  mendesak Jaksa Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk segera tetapkan kepala desa Saharaen sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 235 juta. 


" Secara lembaga jelas bahwa kami tidak sependapat dengan pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi karena proses hukum itu berbeda dengan penerapan kekeluargaan. Kalau Jaksa mengunakan istilah kembalikan uang maka proses hukumnya tidak dilanjutkan maka itu proses kekeluargaan tapi kalau penegakan supremasi hukum walupun sudah ada pengembalian uang tetap saja proses hukumnya dilanjutkan" jelas Hendrikus kepada media ini pada, Minggu, 23/6/2024.


Lanjut Hendrikus, banyak kasus yang pelakunya dipenjarakan walupun uang dikembalikan. Bahkan lebih parah lagi masyarakat kecil yang sudah berdamai dan tarik laporan Polisi saja tetap proses hukumnya sampai pelaku dipenjarakan dan itu banyak kasus di Polres Kupang begitu, jadi kalau Kejaksaan Negeri Oelamasi berbuat beda dengan Polres Kupang maka selama ini Polres Kupang bekerja tabrak aturan. 


" Contoh kasus sangat banyak bahkan lebih parah lagi kasus yang tidak ada kerugian juga  Kejaksaan Negeri Oelamasi bisa P-21 sampai sidang putusan pengadilan nyatakan bersalah padahal terdakwa tidak menerima atau memakan 1 (satu) rupiah juga. Lebih parah lagi Polres Kupang tangkap tanda dasar laporan Polisi bahkan tidak ada perintah pimpinan tapi herannya Jaksa Kejaksaan Negeri Oelamasi dan Pengadilan Negeri Oelamasi bisa sidangkan perkara yang tidak ada kerugian Negara atau masyarakat," pintanya.


Menurut Hendrikus, kepala desa Saharaen sudah terbukti bersalah karena menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadinya maka jelas itu harus dipidanakan. Walaupun sudah ada pengembalian tapi tetap Proses hukum dilanjutkan karena banyak kasus yang kita temukan adanya penerapan hukum yang berlaku adil bahwa walaupun sudah ada pengembalian uang negara tapi proses hukumnya berjalan dan para pelaku dipenjarakan karena sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terbukti sudah ada surat pernyataan dari kepala desa tersebut.


" Jadi kalau Kejaksaan Negeri Oelamasi sudah pulbaket dan tahap penyelidikan maka demi penegakan supremasi hukum segera tetapkan tersangka dan tahan karena sudah ada pengakuan kepala desa bahwa telah melakukan Korupsi dengan adanya surat pernyataan tersebut. Sekarang untuk bayar atau ganti kerugian uang negara itu kelapa desa ambil uang darimana lagi ? bisa jadi dia ambil juga dari dana desa tapi dari pos anggaran lainnya untuk bayarkan kembali dana tersebut artinya korupsi diatas korupsi," ungkapnya.


Sebagai penegasan bahwa kepala desa tersebut wajib dipidanakan kalau tidak maka patut diduga ada KKN dengan pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi dan kita akan minta Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi NTT dan Komisi Kejaksaan periksa pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi.



Reporter : Ocep Purek 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.