News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketum LP2TRI NTT Terima Pengaduan Korban Yang Belum Dapat uang Ganti Rugi Sebesar 2 Triliun

Ketum LP2TRI NTT Terima Pengaduan Korban Yang Belum Dapat uang Ganti Rugi Sebesar 2 Triliun

Hendrikus Djawa ( kiri) dan korban Dr. Jeskial Sjion,SH (kanan)
Kupang, NTTPRIDE. Com -  Para Korban dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Rote Ndao memberikan kuasa khusus bagi Dr. Jeskial Sjion,SH. MH yang juga merupakan salah satu korban dampak bencana/pencemaran lingkungan Wilayah laut NKRI di laut Timor yaitu tumpahan minyak montara sejak tanggal 29 Agustus 2009. Yang dikelola oleh PT. Texploration and Production (PT.TEP) asal Thailand. 


Dampak dari tumpahan minyak montara tersebut membuat para nelayan dan petani rumput laut di beberapa Kabupaten termasuk Rote Ndao mengalami kerugian ratusan juta kemudian para korban bersepakat untuk dibantu oleh ketua Yayasan Peduli Timor Barat. Ferdi Tanone dengan memasukkan semua berkas dokumen bukti bahwa benar mereka adalah para korban dampak dari tumpahan minyak montara tersebut. 


Namun setelah ada ganti rugi sebanyak 2 triliun oleh pihak perusahaan PTEP asal Thailand tersebut berdasarkan Keputusan Pengadilan Australia di Sydney /Pengadilan Federal Australia mengabulkan permohonan para korban melalui gugatan yang dimasukan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat.


Sangat disayangkan saat pembagian biaya ganti ruginya para korban yang awalnya ada nama - nama Korban tidak menerima ganti ruginya. Sedangkan oknum-oknum yang mengurus sejak awal juga tidak ada transparansi data para korban yang menerima bahkan para korban tidak mengenal karena tidak tahu syaratnya kenapa ada orang lain yang bukan korban juga menerima ganti ruginya.


Para korban merasa kecewa sehingga para korban melalui perwakilan yang juga salah satu korban melaporkan ke LP2TRI untuk membantu para korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum serta ganti ruginya.


Tanggapan Ketua Umum LP2TRI 


Secara lembaga telah kami menerima data awal dari Pak Sion sebagai pelapor kasus tersebut untuk mewakili para korban untuk dipelajari dan investigasi lebih lanjut kalau ada temuan penggelapan hak para korban maka kami akan rekomendasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polri, Kejaksaan bahkan ke KPK, karena ini dana dari luar negeri jadi pasti prosesnya melibatkan pihak-pihak Pemerintah Pusat.


" Yang pasti kami tetap membantu para korban dan melaporkan ke Bapak Presiden, Ibu Ketua DPR RI, Menkopolhukam, Menteri Luar Negeri, KAPOLRI, KPK, Kapolda NTT dan pihak-pihak berwenang lainnya termasuk Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT agar bisa bersama membantu para pencari Keadilan yang adalah para korban tersebut karena kalau semua pihak berwenang membantu maka masalah ini cepat selesaikan tapi kalau kita berjuang sendiri maka akan sulit karena ini diduga ada oknum-oknum Pejabat yang terlibat sehingga perlu ditelusuri aliran dana tersebut masuk ke rekening siapa akan ketahuan nanti," jelasnya.


Hendrikus Djawa, ketua umum LP2TRI, menegaskan Kami tetap konsisten membantu masyarakat pencari keadilan walaupun banyak tantangan dan rintangan bahkan bisa jadi kami akan dikriminalisasi agar stop perjuangkan kebenaran dan keadilan dalam kasus seperti ini.


Khusus pihak bank BRI juga akan kita minta klarifikasi data apa yang mereka pakai untuk pencairan dana tersebut apakah data awalnya para korban yang berjuang bersama Ketua Yayasan Peduli Timor Barat atau data fiktif /penerima siluman artinya orang yang bukan korban tapi menerima maka ini bisa kategori pencucian uang yaitu menggunakan data palsu  untuk memperkaya diri atau orang lain dan kelompok yaitu uang hasil kejahatan.


Contoh kasus kejahatan perbankan Wein Grup dengan Korban 5.814 dengan total kerugian 46 Miliar lebih masih mangkrak penyidikan di Unit Tipiter Polda NTT padahal sudah ada penetapan tersangka sejak tahun 2017 dan yang merekomendasikan adalah ketua umum LP2TRI,  Hendrikus Djawa.


Hendrikus, menyesali beberapa oknum pejabat yang mencoba untuk menjebaknya karena saat ada orang yang dibantu dan berhasil kemudian memberikan berkat ucapan terimakasih atas kerja keras Ketua Umum LP2TRI malahan dianggap itu melanggar hukum dan di jebak oleh Polres Kupang atas perintah Polda NTT berdasarkan keterangan anggota Polri di fakta Persidangan Pengadilan Negeri Oelamasi. 


" Bukannya diberikan apresiasi atau penghargaan tapi terus menerus dicari celah oleh Polda NTT dan Polres Kupang untuk jebakan rekayasa kasus mempermalukan Ketua Umum LP2TRI padahal perjuangan Ketua Umum LP2TRI sudah terbukti ditengah masyarakat ribuan orang telah dibantu dengan gratisan bahkan tanpa dibayar waktu, tenaga dan pikiran. Menangkap Ketua Umum LP2TRI tanpa ada dasar laporan Polisi dan surat perintah pimpinan seharusnya Kasatreskrim Polres Kupang dan anggota yang terlibat waktu penangkapan dipecat dan dipenjarakan tapi Kapolda NTT waktu itu Joni Asadoma dan Kapolres Kupang juga diam saja dengan perbuatan-perbuatan jahat yang dilakukan bawahan mereka," ujarnya.


Lanjutnya, jadi kasus ini lagi diperjuangkan LP2TRI akan kita lihat dampaknya apakah ada oknum-oknum penyelenggara negara pemerintah Pusat, Daerah, POLRI, terlibat maka jelas akan lambat ditangani bahkan bisa jadi mereka bersepakat untuk Kriminalisasi Ketua Umum LP2TRI lagi, tapi kalau tidak ada oknum-oknum mafia peradilan dan pemerintah yang terlibat dalam penggelapan hak para korban maka pasti kasus ini akan cepat selesaikan. 


" Kami akan cari data yang cukup dan  dalam waktu dekat kita rekomendasi ke pihak berwenang sehingga para korban cepat dapatkan keadilan dan kepastian hukum serta ganti ruginya. Apabila masih ada dana yang tersimpan di bank BRI maka kita akan bersurat untuk dihentikan sementara proses ganti ruginya sampai terselesaikan masalah ini sehingga ke depannya tidak muncul lagi masalah yang sama," ungkapnya.




Reporter : Ocep Purek 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.