News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Melki Laka Lena Ajak Masyarakat Pekerja BPU Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Melki Laka Lena Ajak Masyarakat Pekerja BPU Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena sedang memberikan materi dalam acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Foto : Ocep Purek 

Kupang , NTTPRIDE. Com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel  Melkiades Laka Lena, menegaskan pentingnya  jaminan  sosial  ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.


Penegasan itu disampaikan Melki Laka Lena saat bersama  mitra BPJS Ketenagakerjaan  menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Gereja Elim Bolok, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Jumat, 31 Mei 2024.


Melki Laka Lena, menghimbau masyarakat yang berprofesi sebagai petani, peternak, nelayan, buruh, sopir, tukang ojek dan lainnya untuk mendaftarkan diri menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) karena iuran bulanan tidak lebih dari harga lipstik dan rokok.


"Jadi kita ini bayar cuma satu bulan 16. 800 rupiah. Manfaatnya untuk jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Saya melihat bahwa masyarakat kita ini banyak belum tahu manfaatnya. Dengan bayar cuma murah meriah. Tidak lebih dari harga lipstik mama-mama semua, tidak lebih lebih dari harga rokok bapak-bapak semua. Dia punya biaya perbulan itu cuma 16.800 rupiah perorang, perbulan," ujar Politisi Golkar yang akrab disapa Melki Laka Lena ini.


Ketua Golkar NTT ini mengatakan masyarakat yang mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat berbagai kemudahan. 


"Ketika Bapa Ibu tiga tahun berturut-turut menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan bisa mendapatkan beberapa kemudahan hanya dengan membayar Rp16.800. Misalnya apabila bapa ibu nantinya meninggal dunia maka alih waris dari bapa ibu akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42.000.000. Bahkan tidak hanya santunan kedukaan tetapi diluar itu apabila bapak ibu meninggal dunia dan memiliki anak lebih dari satu maka anak tersebut mendapat beasiswa jika anaknya masih di bangku SD maka dari SD sampai lulus perguruan tinggi. Jika dihitung bisa mencapai Rp 172 juta." jelas Melki Laka Lena. 


Melki menerangkan, dengan menjadi peserta  BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaat yang diperoleh. Di antaranya  jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, dan jaminan kematian (JKM).


“Manfaat dari program ini banyak, sehingga bapak, mama sekalian kami dari Komisi IX  DPR RI sangat mendukung agar BPJS Ketenagakerjaan ini kita dorong betul agar pesertanya makin banyak dan bapak, mama sekalian juga bisa menikmati  manfaat dari bangsa ini melalui BPJS Ketenagakerjaan.  Ini barang bagus bapak, mama sekalian. Jangan sampai bapak, mama melewatkan kesempatan  yang bagus dari negara ini yang diberikan lewat BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Melki.


Sementara perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Arif,menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. Dia sangat berharap  masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk keselamatan kerja.


Di BPJS Ketenagakerjaan, kata  Arif, ada 3 program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JKT). Iuran untuk 2 program seperti JKK dan JKM hanya Rp16.800 dan Iuran JKT hanya Rp.20.000. JKT merupakan simpanan saham, jadi bisa diambil saat sudah tidak lagi bekerja atau sudah tidak mampu bayar Iuran.


" Berbagai manfaat yang bisa didapat saat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal jangka waktu 5 tahun yaitu memperoleh Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun rumah non subsidi, memperoleh program beasiswa bagi anak karyawan yang kurang mampu, memperoleh program pelatihan bagi karyawan mengenai cara untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja, mendapatkan layanan jasa konsultasi untuk merencanakan pekerjaan konstruksi serta  mendapat program pinjaman untuk biaya renovasi rumah dengan bunga yang rendah," jelas Arif.


Editor : Ocep Purek 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.