News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Polisi dan Kades di Rote Ndao Diduga Lakukan Pungli, LP2TRI Segera Limpahkan Ke APH

Oknum Polisi dan Kades di Rote Ndao Diduga Lakukan Pungli, LP2TRI Segera Limpahkan Ke APH

Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa ( Kanan)
Kupang, NTTPRIDE. Com - Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa menerima laporan Informasi tentang adanya oknum anggota Polisi Polres Rote Ndao dan Kepala Desa yang melakukan pungutan liar dari para korban Tumpahan Minyak Montara, Kupang, 28 Juni 2024.


Pungutan liar sebesar Rp 5 juta dan Rp 10 juta perorang untuk meloloskan berkas palsu yang dipakai untuk menyalurkan dana dengan total nilai ganti rugi sebanyak 2 triliun bagi 15 ribu lebih orang di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang.


" Pengaduan masyarakat Kabupaten Rote Ndao tentang banyaknya data penerima palsu akhirnya mulai terungkap semuanya dan dalam waktu dekat segera kita limpahkan berkas dan rekomendasi ke aparat penegak hukum (APH), bapak Kapolri, dan Kapolda  NTT. Tentang dugaan tindak pidana pencucian uang, penggelapan hak ganti rugi, dan  pemalsuan dokumen," ungkap Hendrikus.


Informasi yang didapat LP2TRI  


1. Korban yang nama terdaftar tapi diganti orang lain yang bukan petani rumput laut dan dokumen penerima nama korban ada tapi yang tanda tangan orang lain.


2. Korban menerima ganti ruginya tidak sesuai dengan data awal yaitu korban memiliki usaha rumput laut 5 ton tapi diberikan ganti ruginya 3 ton.


3. Korban memiliki petani rumput laut tapi hanya karena terlambat memasukkan berkas-berkas dianggap tidak berhak sedangkan yang bukan petani rumput laut diberikan.


4. Para korban telah menerima kartu sertifikat dari Frima Hukum Maurice Blakburn Lawyers Mr Greg Phelps tapi saat pencairan sudah digantikan orang lain yang adalah keluarga kepala Desa yang bukan petani rumput laut dan ,


5. Laporan Informasi dari masyarakat korban bahwa informasi beredar ditengah masyarakat yang bukan petani rumput laut tapi bisa dapat bantuan asalkan memberikan uang hasil ganti ruginya ke oknum anggota Polisi Polres Rote Ndao dan Kepala Desa sebanyak 5 juta dan 10 juta. 


" Masih banyak data yang kami kumpulkan dan banyak kejanggalan dalam proses pembayaran ganti ruginya tapi menurut kami data ini sudah cukup untuk kita limpahkan ke penegak hukum agar cepat ada penanganan serius sebelum dana yang tersisa di bank BRI tersalurkan habis ke pihak-pihak yang salah," jelasnya.


Lanjutnya, nama - nama korban sebenarnya yang berjuang sejak awalnya dihilangkan setelah ada biaya ganti ruginya digantikan dengan orang-orang yang tidak tahu diri, gaya bos, manusia serakah, oknum-oknum kepala Desa bejat, oknum polisi tidak bermoral dan keluarga mereka. 


Hal ini sangat tidak berprikemanusiaan sehingga patutlah dicegah oleh penegak hukum sebelum sisa dana di bank BRI dihabiskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. 


Hendrikus juga mengajak untuk bersama kita membantu para pencari keadilan di sekitar kita demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




Reporter: Ocep Purek 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.