Tokoh Pemuda Minta Nonaktifkan Kades Sahraen Sekalipun Sudah Kembalikan Uang Korupsi Rp 235 Juta
Kades Sahraen Obet Edom Amtiran |
Sesuai dengan hasil rapat pada, Jumat 7 Juni 2024 bersama anggota BPD, Camat Amarasi Selatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Lembaga Adat, dan Kapospol Amarasi Selatan, Kades Sahraen membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang hasil penjualan sapi sebanyak 47 ekor sebesar Rp 235.000.000 pada, Senin 10 Juni 2024.
Namun sampai dengan hari ini Kades Sahraen belum mengembalikan uang tersebut. Beberapa hari setelah pertemuan tersebut Kades dan Perangkat Desa Sahraen dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dimintai keterangan. Dari hasil pertemuan tersebut Kades Sahraen berjanji akan kembalikan uang tersebut pada tanggal 12 Juni 202.
Melihat hasil pertemuan Kejaksaan dengan Kades Sahraen tokoh Pemuda, Marwan mempertanyakan tentang surat pernyataan Kades Sahraen yang sudah disepakati bersama bahwa pengembalian uang sebesar Rp 235.000.000 dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024 bukan 12 Juni 2024.
" Artinya bahwa kita tidak menghormati keputusan yang sudah kita buat dan sudah kita sepakati dan hasil rapat tersebut kita membuat surat pernyataan pengembalian uang oleh Kades Sahraen. Kita memang harus menghormati keputusan Kejaksaan yang menerima perjanjian dari Kades Sahraen untuk pengembalian uang diundur ke tanggal 12 Juni 2024, tetapi kita juga sudah membuat surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh toko masyarakat diatas Matari Rp 10000, apakah surat pernyataan ini hanya formalitas atau hanya sekedar kita buat sebagai sebuah lelucon ataukah surat pernyataan ini kita buat sebagai keputusan bersama dalam menangani masalah yang terjadi," jelas Marwan ketika dihubungi Media ini melalui pesan WhatsApp.
Marwan, juga mengungkapkan bahwa awalnya kita berharap anak muda untuk merubah warna, menjadi magnet, punya semangat tinggi untuk membangun kampung. Teryata anak muda malah merusak generasi muda, hilang kepercayaan terhadap anak muda bahkan orang akan trauma dengan anak muda ketika di kemudian hari ingin tampil sebagai pemimpin.
" Obet Edom Amtiran harus tanggung jawab, dengan apa yang sudah terjadi, uang Negara sebesar Rp 235. 000.000 bukan sedikit. Dan bentuk surat peryataan yang sudah di buat dan nantinya akan dikembalikan bukanlah akhir dari semua proses. Secara Moral dan Etika seorang pemimpin, sudah tidak layak dipercaya berdiri di depan orang Tua, yang kita sangat hargai di kampung," ungkapnya.
Lanjutnya, Pencurian secara moral dan hukuman sosial akan selalu menjadi buah bibir. Anggota BPD segera berperan harus ambil tindakan, bila perlu berjenjang sampai kepada Bupati sekalipun.
" Dua hal yang sangat memalukan bagi kita anak muda dan masyarakat desa Sahraen wajib marah, wajib tuntut karna itu hak. Karena 1 kwitansi dan 1 surat Peryataan dengan bangga di tandatangani tapi akhirnya tidak bisa menyanggupi. Kalau punya rasa malu mundur dari jabatan jangan merusak masa depan anak muda yang lain," tegas Marwan.
Reporter : Ocep Purek