News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Viral Video Opa Ambon Mesum dengan Wanita Muda, Begini Pengakuannya

Viral Video Opa Ambon Mesum dengan Wanita Muda, Begini Pengakuannya

 

Video viral opa Ambon dengan seorang wanita muda yang diduga keduanya tetangga 
Ambon, NTTPRIDE. Com - Publik tengah dihebohkan dengan video mesum seorang pria berinisial PS dengan wanita muda berinisial EL di media sosial. Keduanya tampak sadar saat direkam di sebuah hotel di Kota Ambon pada 17 Mei 2024.


Wanita muda dalam video, berinisial EL, mengaku syok saat video tersebut viral, meskipun ia menyadari saat perekaman berlangsung.


Merasa panik, EL melaporkan kejadian ini ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.


Dilansir dari Detikcom, Wanita muda itu menyebut PS yang kini berusia 62 tahun, langsung diamankan oleh kepolisian setelah keluarganya sendiri yang melapor ke pihak berwajib.


EL dalam klarifikasinya belum lama ini menyatakan, bahwa video tersebut diambil atas permintaan "Opa Ambon", yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.


Lebih lanjut EL menyatakan bahwa keluarganya turut melaporkan pria berinisial DS yang diduga penyebar rekaman video dan merupakan tetangganya.


"Dia tetangga saya juga. Memang tidak ancam, tapi dia pernah kasih videonya, sudah ada di dia (DS)," tuturnya.


EL juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap pria yang diduga menyebarkan video tersebut. Namun, polisi lebih dulu menangkap pemeran pria dalam video mesum.


"Jadi kita lapor bersamaan dengan kakek dan penyebar itu," tambahnya.


Ipda Jane Luhukay, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menjelaskan,

"Akibat dari perbuatan tersangka korban mengalami shock atau takut atas beredarnya video pornografi korban yang tersebar di media sosial akibat perbuatan tersangka."


EL mengungkapkan, "Itu video su lama." Dia menjelaskan bahwa adegan tak senonoh itu direkam atas permintaan pemeran pria.


"Antua (pemeran pria) yang paksa untuk bikin videonya dan dilaporan polisi, antua juga mengaku yang memaksa bikin video," ujarnya.


Barang bukti berupa satu unit HP yang digunakan untuk merekam telah disita. Pihak kepolisian juga sedang mengejar pelaku penyebar video yang telah menyebabkan keresahan di masyarakat.


PS, pemeran pria dalam video tersebut, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP La Beli, menyatakan, "Kami akan dalami siapa dalangnya sampai video bisa beredar di masyarakat luas."


Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.



Editor : Ocep Purek 


   






Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.