News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Warga Desa Poto Fatuleu Barat Beberkan Praktik Pungli Oleh Kades Terhadap Penerima Bantuan Sapi

Warga Desa Poto Fatuleu Barat Beberkan Praktik Pungli Oleh Kades Terhadap Penerima Bantuan Sapi

Foto : Ilustrasi 
Oelamasi, NTTPRIDE. Com - Sejumlah warga Dusun III Nauen Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang-NTT beberkan praktik pungli (Pungutan Liar) yang terindikasi dilakukan oleh Kepala Desa Poto.


Pungutan liar itu berkaitan dengan bantuan sapi betina produktif dari Dinas Peternakan yang diberikan kepada 4 kelompok penerima di Dusun III Nauen tahun 2016.


Warga D usun Nauen, Meeifat Nakmofa ditemani Yos Dadik, Rida Ngefak, Martonce Oeina, Chali Daepani, Karel Pulanga, Rabu (26/06) di seputaran Kabupaten Kupang membeberkannya.


Menurut Meeifat Nakmofa warga yang berdomisili di RT.10/RW.07 dirinya merupakan salah satu penerima bantuan sapi betina produktif dari Dinas Peternakan.


Beberapa waktu terakhir ini kata dia, Kepala Desa Poto mendatangi masing-masing penerima bantuan lalu menagih sejumlah uang dengan alasan bahwa Dinas Peternakan telah memberi mandat kepada Kepala Desa Poto melakukan penagihan.


Dirinya bahkan telah menyerahkan uang sebesar Rp. 4 juta kepada Kepala Desa, hal ini dapat dibuktikan dengan kuitansi yang diberikan Kepala Desa saat dirinya menyerahkan uang tersebut pad, tanggal 22 Mei 2024.


Sebelumnya, Kepala Desa Poto bolak-balik menagih uang kepada para penerima dengan alasan bahwa Dinas Peternakan memerintahkannya untuk menagih uang itu.


“kami di dusun Nauen ada empat kelompok, kami dapat bantuan sapi betina produktif itu tahun 2016, ada yang dapat 2 ekor, ada yang 3 ekor, total ada 40 ekor,”ujarnya seraya diaminkan oleh lainnya.


Bukan hanya dirinya saja, anggota kelompok lainnya pun mengalami perlakuan yang sama, bahkan ada yang sudah menyetor uang dengan nominal sama kepada Kepala Desa tetapi tidak dilengkapi bukti kuitansi penerimaan. Satu orang penerima tidak punya uang sehingga memberikan satu ekor sapi sebagai pengganti uang.


Sedangkan menurut Yos Dadik warga lainnya, Kepala Desa Poto tercatat sudah berulang kali menagih uang kepada para penerima bantuan sapi. Bahkan tercatat pernah sang Kepala Desa melaporkan kepada kepala dusun untuk memanggil para penerima.


Kepala Desa Poto kata dia, awalnya memberi penawaran kepada penerima untuk mengembalikan satu ekor sapi, tetapi belakangan ia minta agar kembalikan uang saja.


“Kepala desa ulang-alik datang ke rumah penerima dan desak agar kembalikan sapi, terkahir berubah bukan sapi tetapi uang tunai saja, dia beralasan kalau tidak bayar nanti dinas datang bawa polisi,”ungkapnya.


Alasan utama Kepala Desa ungkapnya, bahwa sapi-sapi bantuan itu telah menjadi aset Desa sehingga penerima wajib membayar kepadanya. Pada bulan Mei lalu kepala Desa kembali lagi ke rumah penerima seraya mengatakan bahwa Dinas Peternakan sudah mendesaknya agar semua penerima bantuan segera membayar.


“Tolong bantu saya karena Dinas sudah desak untuk tagih per ekor empat juta, kalau tidak kasih nanti serahkan langsung ke Dinas saja,”ungkap Yos Dadik menirukan ucapan Kepala Desa.


Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Pandapotan Sialagan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (26/06) mengaku belum tau persis informasi tersebut.


Dirinya beralasan baru menduduki jabatan Kepala Dinas beberapa bulan sehingga dirinya tidak begitu mengetahui tentang bantuan tersebut. Ia menyarankan agar media mengkonfirmasi ke Sekretaris Dinas yang dianggap tahu persis bantuan sapi itu.


Sekertaris Dinas Peternakan Jefrit Amalo melalui sambungan telepon mengatakan, Dinas tidak pernah memerintahkan Kepala Desa melakukan penagihan sebab kepala desa bulan pegawai peternakan.


“Itu tidak pernah ada, kami juga baru dapat informasi ini, dinas tidak tau itu,”ucapnya.


Dijelaskannya, bantuan sapi kopel memang ada sistem pengembalian satu berbanding dua, tetapi sampai tahun 2018 sudah tidak lagi ada pengembalian. Itu berlaku dibawah tahun 2018 tetapi dinas tercatat belum pernah melakukan penagihan.


Tidak ada penagihan sama sekali, sudah berapa tahun dari 2018 itu,”kata dia.


Dikatakannya, bila terjadi penagihan terhadap kelompok di Desa Poto, dirinya memastikan itu perbuatan oknum, apalagi dilakukan oleh Kepala Desa yang bukan merupakan petugas dinas peternakan.


Menanggapi hal tersebut Ketua Umum IKIF, Asten A. Bait, menegaskan bahwa secepatnya harus ada klarifikasi ataupun tindak lanjutan dari pihak yang berwajib dan jika tidak ada maka kami siap untuk menindak lanjuti masalah  ini, dan kami akan mengawal sampai Tuntas.




Editor : Ocep Purek 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.