News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua Permabudhi NTT Indra Effendy Sebut Kami Tetap Menunggu Proses SK FKUB Dikeluarkan

Ketua Permabudhi NTT Indra Effendy Sebut Kami Tetap Menunggu Proses SK FKUB Dikeluarkan

Linus Lusi ( Kanan) dan Ketua Permabudhi NTT (Kiri), Foto : Ocep Purek 
Kupang, NTTPRIDE. Com - Ketua Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Provinsi NTT  Indra Effendy menyampaikan kendala yang sedang dialami oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dengan SK FKUB yang sampai hari ini belum dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi NTT,


Hal tersebut diungkapkan Indra Effendy di kantor FKUB NTT, Jln, Eltari II, Kita Kupang, Rabu 3 Juli 2024.


" Terkait dengan SK FKUB Indra menjelaskan pada bulan Januari kami dengan ketua FKUB NTT beraudiensi dengan PJ Gubernur NTT untuk menyerahkan hasil kerja dan rekomendasi kerja selama satu tahun pada tahun 2023. Kemudian kami juga menyampaikan tentang SK FKUB Provinsi NTT yang selama ini periodenya adalah satu tahun. Jadi pada waktu itu kami beraudiensi dengan PJ Gubernur untuk minta kalau bisa SK FKUB itu jangan per satu tahun tetapi per tiga tahun supaya tidak terjadi kevakuman seperti sebelumnya," ungkapnya.


Menurut dia,  FKUB tidak bisa kerja karena secara legal formal kepengurusan kami berakhir di 31 Desember setiap tahunnya. Jadi waktu itu disetujui oleh PJ Gubernur dan langsung diserahkan kepada Kabag Kesbangpol untuk ditindaklanjuti, tetapi sampai dengan hari ini SK FKUB belum juga dikeluarkan," ungkapnya.


Menurut informasi dari Kesbangpol bahwa berkas SK FKUB sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTT, namun sampai saat ini kami belum menerima SK FKUB dari pemerintah Provinsi NTT melalui Kesbangpol.


Hingga saat ini kami dengan teman-teman belum bisa bekerja ataupun berkantor di FKUB Provinsi NTT karena kendalanya adalah belum adanya SK yang kami terima 


Pada dasarnya kami harus tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat maupun daerah karena forum ini dibentuk oleh masyarakat tetapi difasilitasi oleh pemerintah, sehingga SK FKUB kami itu dikeluarkan oleh Kepala Daerah 


" Untuk langkah selanjutnya yang kami lakukan untuk mendapatkan SK FKUB itu, yang pasti kami selalu menunggu kepastian dari pemerintah Provinsi NTT, disamping menunggu kami juga selalu menghubungi realis kami yang di pemerintahan untuk menayangkan kepastian tersebut, strateginya adalah kontak person to person. Kami juga berencana untuk kembali beraudiensi dengan PJ Gubernur tetapi belum kami putuskan dan masih dalam pertimbangan sehingga terkesan jangan terlalu memaksa pemerintah Provinsi NTT untuk mengeluarkan SK FKUB tersebut," tegas Indra.


Indra juga menyinggung bahwa, NTT memiliki index toleransi yang tinggi dan menempati peringkat pertama. Berbicara tentang kerukunan beragama, toleransi di NTT bukan suatu hal yang baru karena masyarakat sudah melakukan praktik dalam kehidupan sehari-hari, baik di keluarga, lingkungan kerja, maupun lingkungan yang skopnya lebih besar 


" Mempertahankan indeks toleransi ini lebih sulit dari pada kita ingin mencapainya, kalau kita ingin mencapainya berarti ada tujuan yang kita raih tetapi kalau mempertahankan itu jauh lebih sulit. Untuk itu, dengan posisi yang ada ini kita jangan terlena, kita tetap jaga dan tetap terus tingkatkan karena NTT sekarang menjadi barometer untuk daerah lain," jelasnya.


Menurut Indra, Penduduk beragama Buddha di Kota Kupang berjumlah 200 lebih jiwa hampir mendekati 300 jiwa. Untuk NTT ada 3 daerah yang memiliki masyarakat yang beragama Buddha yakni, Kota Kupang, Kabupaten Sika, dan Kabupaten Belu. Kalau kabupaten lain seperti Sumba Timur ada 1 KK, Kabupaten Manggarai ada 4 KK, kabupaten Ende ada 2 KK, kabupaten SBD ada 1 KK, dan kabupaten Lembata ada 2 KK,


Selain itu, kata Indra, tempat beribadah agama Buddha ada di kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, dengan nama Wiharanya adalah Pubaratanah Kupang.


Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Linus Lusi,SPd, MPd mengatakan kami akan coba koordinasi dengan Biro Hukum dan Kesbangpol untuk menayangkan perihal SK FKUB sudah ditindaklanjuti atau belum,


" Saya coba koordinasi dengan Biro Hukum dan Kesbangpol untuk menayangkan kejelasan tentang proses persetujuan SK FKUB sudah ditandatangani atau belum, sehingga kita bisa mengetahui kejelasannya. Dan harapnya SK FKUB segera dikeluarkan agar para pekerja bisa berkantor di FKUB Provinsi NTT," jelas Linus Lusi.





Reporter : Ocep Purek 



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.