News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LP2TRI Apresiasi Irwasda dan Kabag Dumas Polda NTT Yang Sigap Dalam Merespon Laporan

LP2TRI Apresiasi Irwasda dan Kabag Dumas Polda NTT Yang Sigap Dalam Merespon Laporan

Foto : Tim 
Kupang, NTTPRIDE. Com - Pengaduan Korban pemerasan dan pelecahan seksual yang dilakukan oknum anggota Polisi Polres Kupang akhirnya mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda NTT dan pihak-pihak berwenang termasuk Irwasda Polda NTT melalui Dumas Polda NTT, yang akan diadakan pertemuan klarifikasi pada, Rabu 3/7/2024, Pukul 09.00 pagi bersama para pihak untuk diminta keterangan tentang pengaduan tersebut. Dalam pertemuan itu juga korban membawa saksi yang mengetahui peristiwa pidana yang dilakukan oknum polisi polres Kupang tersebut. 


Hal ini diketahui berdasarkan rilisan yang diterima media ini melalui pesan WhatsApp yang disampaikan ketua LP2TRI Hendrikus Dejawa, Selasa 2 Juli 2024.


Hendrikus menerangkan, Pada kesempatan yang sama juga besok pagi sesuai undangan klarifikasi yang diterima oleh LP2TRI terkait juga pengaduan ibu, Septri Gay yang melaporkan tentang maladministrasi yang dilakukan Penyidik Unit Cyber Crime Polda NTT yaitu Laporan Polisi tentang Pencemaran Nama Baik Melalui akun Facebook ditolak oleh Penyidik Cyber Crime tanpa ada surat keterangan alasan hukum kenapa ditolak 


" Korban jelas membawa bukti-bukti penghinaan yang dilakukan pelaku yaitu korban tidak pernah berhutang ke pelaku tapi pelaku posting bahwa korban berhutang sampai ada yang berkomentar tentang korban adalah Pelakor (perebut laki orang). Hal ini membuat Korban terhina didepan publik apa lagi Pelakunya ibu Bhayangkari (Istri Anggota POLRI) yang seharusnya tahu aturan bukan menghina orang tanpa bukit. Korban menduga ada yang berusaha melindungi pelakunya karena suami Polisi yang bertugas di Polres Kupang di Polsek OAT," terang Hendrikus.


Hendrikus menambahkan, Secara Lembaga patutlah kita apresiasi kinerja Polda NTT khususnya Dumas Polda yang sudah merespon cepat Laporan LP2TRI sehingga ada kejelasan penanganan kasus tersebut karena para korban butuh kepastian hukum dan keadilan, apa lagi perjuangan para korban ini pastinya mengeluarkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya.


" Secara Lembaga kami juga atas nama para korban mengapresiasi semua pihak yang turut berikan atensi khusus perjuangan Ketua Umum LP2TRI bersama Tim Kerja untuk membantu masyarakat pencari keadilan termasuk teman - teman Wartawan Media Online, dll yang sudah bekerja Profesional sehingga Pengaduan Masyarakat menjadi Atensi Publik," tambahnya.


" Kiranya ke depan ada hal seperti ini tetap mendapatkan perhatian khusus pimpinan tertinggi POLDA NTT melalui Bidang berwenang sehingga para korban merasakan adanya Perhatian Penegak Hukum," jelas Hendrikus.


" Jadi istilah Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke Atas itu bisa dihapuskan dari pikiran masyarakat," pungkasnya.


Menurut Hendrikus, Pelayanan publik yang efektif dan profesional yang ditunjukkan Kabag Dumas Polda NTT dan tim kerja harusnya menjadi contoh bagi Bidang/Unit lain di Polda NTT, Polres Kupang, Polres lainnya serta Polsek - Polsek di Seluruh NTT. Istilah trend sekarang ini, " " Tidak Viral Maka Kasus Tidak Ditangani Penegak Hukum atau Pemerintah" maka ini yang menjadi penting adanya teman - teman media yang terus-menerus bersuara untuk membantu masyarakat pencari keadilan.



Sumber : Tim LP2TRI

Editor : Ocep Purek 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.