LP2TRI Imbau Masyarakat agar Terhindar dari Mafia Tanah
Foto : Tim |
Tanah masyarakat dirampas secara paksa oleh oknum mafia tanah menggunakan jasa preman bahkan bekingan oknum penegak hukum, pemerintah dan DPRD serta pengusaha.
Untuk itu, ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa menghimbau kepada masyarakat agar hati - hati memberikan kuasa kepada oknum tertentu yang mengurus sertifikat tanah, karena bisa jadi oknum tersebut yang akhirnya menggelapkan hak atas tanah tersebut.
" Apabila ada pemerintah Desa atau kelurahan bahkan oknum penegak hukum yang terlibat bersama pemerintah Provinsi atau Kota/Kabupaten untuk kepentingan mafia tanah segera laporkan ke pihak berwenang dan secara lembaga kami siap membantu. Jangan takut melaporkan karena ketidakadilan harus dilawan dengan perjuangan dan pengorbanan," jelas Hendrikus kepada media ini, Sabtu (6/7/2024).
Menurutnya, secara Lembaga kami terus menerus menerima pengaduan masyarakat pencari keadilan yang lebih banyak kasus tanah. Hal ini karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang proses hukum sehingga lebih mudah percaya kepada oknum yang juga bagian dari mafia tanah.
" Contoh kasus yang kami tangani beberapa waktu lalu di Desa Afoang, kabupaten Kupang, korban mafia tanah hampir satu Desa bahkan kepala Desa bekerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang untuk menertibkan sertifikat hak milik atas tanah yang bukan milik kepala Desa tetapi tanah masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, sertifikat untuk Kepala Desa dan keluarganya lebih dari 50 buah Sertifikat.
" Kasusnya sudah dilaporkan LP2TRI ke penegak hukum Satgas Mafia Tanah yang dibentuk Polda NTT selanjutnya pihak korban berurusan dengan penyidik secara langsung untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sesuai ketentuan hukum dan harapan para korban," tuturnya.
Reporter : Ocep Purek