News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Linus Lusi Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Wali Kota Kupang

Linus Lusi Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Wali Kota Kupang

Pengucapan janji jabatan Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, Foto (NTTPRIDE. COM/Ocep Purek)
Kupang, NTTPRIDE. COM - Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi S. Pd. M. Pd  resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Kupang periode 23 Agustus 2024-23 Februari 2025 oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake atas nama Presiden Republik Indonesia.


Pelantikan Penjabat Wali Kota Kupang Linus Lusi yang berlangsung di aula El Tari Kupang, Sabtu (24/8/2024) dirangkai dengan pelantikan Penjabat Ketua TP PKK Kota Kupang, Angela Deran Lusi oleh Penjabat Ketua TP PKK NTT, Sofiana Milawati.


Pelantikan Linus Lusi menjadi Penjabat Wali Kota Kupang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Mendagri oleh Staf Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Aditya.


Selanjutnya Linus Lusi didampingi rohaniwan maju ke panggung pelantikan, disusul Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake.


Pengucapan janji jabatan Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi dipandu Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake. Kemudian dikukuhkan oleh rohaniwan.


Selanjutnya, penandatanganan berita acara pelantikan, pemasangan tanda pangkat jabatan dan penyerahan surat keputusan Mendagri oleh Pj Gubernur NTT, Ayodhia Kalake kepada Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi.


Kata-kata pelantikan oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake. "Saya Penjabat Gubernur NTT atas nama Presiden RI berdasarkan SK Mendagri dengan resmi melantik saudara Linus Lusi, S. Pd, M. Pd sebagai Pj Wali Kota Kupang, " ujarnya.



Ayodhia Kalake percaya Linus Lusi mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.


Seremonial pelantikan diakhiri dengan penyerahan memori jabatan dari Penjabat Wali Kota Kupang yang lama, Fahrensy Funay kepada Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi.




Editor : Ocep Purek 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.