News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Melki Laka Lena Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Melki Laka Lena Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bersama BPJS Ketenagakerjaan saat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS ketenagakerjaan, Foto : Ocep Purek 

Kupang, NTTPRIDE. COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena bersama BPJS Ketenagakerjaan  Nusa Tenggara Timur melakukan penyerahan santunan jaminan kematian sebesar 42 juta rupiah kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) di Kota Kupang 


Penyerahan santunan jaminan kematian diserahkan kepada ahli waris dari almarhumah Adam Erson Sina saat pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Komisi IX DPR RI dengan BPJS Ketenagakerjaan di Kelapa Lima, Kota Kupang, Sabtu 3 Agustus 2024.


Melki Laka Lena berharap santunan jaminan kematian dapat membantu keluarga yang ditinggalkan. Ia mengatakan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan diibaratkan sedia payung sebelum hujan.


“Bagi kita semua tenaga kerja agar apabila terjadi sesuatu dengan kita atau tenaga kerja maka kita terlindung dan menjadi payung ketika kita mengalami kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini perlu kita perhatikan agar semua masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, sebagai perlindungan untuk hidupnya kedepannya,”imbau Ketua Golkar NTT yang akrab disapa Melki Laka Lena ini.


Dijelaskan Melki Laka Lena, manfaat dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini bila siapa saja yang mengalami maka akan diurus oleh pihak BPJS ketenagakerjaan sampai selesai atau sampai sembuh.


“Untuk BPJS ketenagakerjaan ini akan mengurus asuransi kematian bagi semua masyarakat dengan berbagai jenis kematian termasuk dengan kematian karena bunuh diri, dan keluarga akan mendapatkan bantuan santunan sebesar 42 Juta rupiah yang awalnya cuma membayar Rp 16.800. Program ini memang sangat bagus dan sangat membantu para pekerja dan masyarakat guna melindungi kita semua, dan apa bila yang sudah mengikuti program BPJS ketenagakerjaan selama 3 tahun dan tiba-tiba meninggal dunia dan meninggalkan 2 orang anak maka BPJS ketenagakerjaan juga akan membiayai 2 orang anak ini sampai lulus S1 yang nominalnya bisa mencapai Rp 174.000.000,” ungkap Melki.


Sementara, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan NTT , Arief Wahyudi mengatakan untuk proses klaim santunan ini sangat mudah dan prosesnya maksimal hanya tujuh hari setelah pengajuan.


"Klaimnya itu sangat mudah. Maksimal hanya tujuh hari kami sudah melakukannya, tetapi dalam pelaksanaanya biasanya dua atau tiga hari kami sudah membayarnya. Yang penting adalah syarat-syaratnya harus lengkap. Kalau yang meninggal harus ada bukti meninggalnya, harus ada KTPnya, dan juga harus ada nomor rekeningnya, " jelas Arief.


Maria Meliana Hoar Seran , ahli waris dari almarhumah Adam Erson Sina sambil berlinang air mata mengucapkan terima kasih buat BPJS Ketenagakerjaan yang telah banyak membantu semenjak bapa mereka sakit sampai meninggal dunia.





Reporter : Ocep Purek 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.