PERMASNA Kupang Kecam Keras Atas Pengeroyokan Guru di Nuasele, Desak Polisi Tangkap Pelaku
Kupang, NTTPRIDE.COM - Perhimpunan Mahasiswa Asal Nagekeo (PERMASNA) Kupang mengutuk keras tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Nuasele, Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, yang mengakibatkan seorang guru terluka parah.
Insiden ini memicu kontroversi dan menjadi perhatian serius bagi masyarakat, serta meminta agar tindakan tegas diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
dan kasus ini harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang Berlaku Dan kami meminta Kapolres Nagekeo untuk bersikap tegas terhadap Kapolsek Mauponggo sebab dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kronologi pengeroyokan
Kasus bermula pada hari Selasa, 26 November 2024, ketika seorang guru dari SDK Watudhoge, dalam perjalanan pulang menuju SDN Keliwatulewa mengantarkan material bangunan yang disumbangkan oleh donatur untuk pembangunan Sekolah Keliwatulewa dalam perjalanan tepatnya di Nuasele si korban berhenti karena ada beberapa sepeda motor yang parkir di tengah jalan.
Korban mengendarai Mobil Pick Up, dan tidak bisa melewati jalan tersebut karena ada halangan motor para pemuda di daerah Nuasele, korban pun sempat memarahi orang-orang yang merupakan pemilik motor disitu. Setelah itu Korban pun sempat mengklakson dan keluar dari mobil lalu beradu argument dengan sekelompok orang tersebut .
Namun, pelaku tidak terima dimarahi oleh Korban, dan menghasut masa sekitar 14 orang untuk menyerang korban kemudian salah satu kelompok tersebut mengetahui bahwa korban merupakan seorang guru. korban sempat bernegosiasi untuk mereda situasi yang sudah semakin memanas.
Mirisnya, pelaku tersebut memukul korban menggunakan batu dan kayu sehingga korban mengalami luka yang cukup parah, sehingga banyak sekali luka memar di bagian tubuh korban.
PERMASNA Kupang, menilai kasus ini harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku sesuai dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
PERMASNA Kupang, minta pihak berwenang, kami juga meminta agar proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan dapat berjalan dengan cepat dan transparan, agar keadilan dapat ditegakkan. Tidak hanya untuk korban, tetapi juga demi menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Nagekeo. dan kami meminta Kapolres Nagekeo untuk bersikap tegas terhadap Kapolsek Mauponggo.
Kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat kabupaten Nagekeo dan akan kami kawal sampai kasus ini selesai dan pelaku mendapatkan sanksi yang berlaku. Tindakan kekerasan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menciptakan rasa ketidaknyamanan bagi masyarakat .
Kami juga Mendesak kepada pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengeroyokan dan menjamin keadilan bagi korban .Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga perdamaian.
Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghormati, serta menolak kekerasan apapun di kabupaten Nagekeo pada umumnya.
Editor : Ocep Purek