KPU Resmi Tetapkan Melki-Johni Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terpilih
KPU Tetapkan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih periode 2024-2029. Foto: Tim |
Kupang, NTTPRIDE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Pleno penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih ini berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (9/1/2025).
Penetapan pasangan calon Gubernur terpilih ini dihadiri langsung Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma yang pada Pilkada lalu merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2.
Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024 ini bacakan langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 22 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TERPILIH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2024.
KESATU: Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor Urut 2 (dua) Sdr. Emanuel Melkiades Laka Lena, S.SI, A.pt dan Sdr. Drs. Johni Asadoma, M.Hum dengan perolehan suara sebanyak 1.004.055 (Satu Juta Empat Ribu Lima Puluh Lima) suara atau 37,33% (Tiga Puluh Tujuh Koma Tiga Puluh Tiga Persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024.
KEDUA: Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima.
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna dalam pembacaan berita acara penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi NTT.
Sebelumnya, KPU NTT telah merampungkan pleno rekapitulasi suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Minggu 8 Desember 2024 lalu.
Turut hadir dalam rapat pleno tersebut pasangan calon terpilih, pimpinan partai politik pengusung, serta sejumlah tokoh masyarakat. (*)
Editor : Ocep Purek