FPHI Minta Masyarakat Lembata Tak Sebar Video Persekusi, Anak Itu Butuh Perlindungan
![]() |
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (detikcom) |
Aksi itu memicu kemarahan publik, khususnya di media sosial. Di grup Facebook Bicara Lembata New, para pengguna mengecam keras tindakan tersebut. Media lokal hingga nasional turut menyoroti peristiwa yang terjadi pada Rabu, 2 April 2025 itu.
Dalam rekaman yang viral, tampak H dengan tangan terikat di belakang tubuh, menjadi sasaran olok-olok warga, termasuk anak-anak. Ia juga menerima kekerasan fisik: dipukul, dimaki-maki, bahkan ditabrak sepeda motor secara sengaja. Kapolres Lembata, AKBP Gede Eka Putra Astawa, membenarkan kejadian tersebut.
Koordinator Umum (Koordum) Forum Pemerhati Hukum Indonesia (FPHI), Stefanus Gega, turut merespon tindakan warga tersebut. Menurutnya, aksi tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia.
“Terlepas dari dugaan pencurian, anak tetap memiliki hak atas perlindungan hukum. Negara mengatur mekanisme penegakan hukum melalui aparat, bukan main hakim sendiri,” kata Gega, alumni Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, kepada media ini (7/4/2025).
Ia menilai tindakan mengarak anak dalam kondisi tidak berbusana adalah bentuk persekusi yang merendahkan martabat manusia.
“Ini jelas melanggar hak atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat, sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945,” tegasnya.
Gega juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
“Tujuannya agar anak tidak distigma atau dikucilkan di masyarakat. Ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Gega Making.
Ia meminta kepada publik untuk tidak menyebarkan video atau gambar peristiwa tersebut karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis.
“Itu bisa berdampak buruk pada mental korban seperti depresi, trauma, hingga agresivitas,” katanya.
Gega juga meminta pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberikan perhatian khusus kepada korban agar ia bisa kembali menjalani kehidupan yang wajar sebagai anak-anak pada umumnya.
Ia berharap masyarakat tidak lagi memberikan komentar berlebihan di ruang publik.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi mengomentari kejadian ini di ruang publik. Serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” tandasnya.
Editor : Ocep Purek